hukum menyusui orang dewasa
9bulan yang lalu. Menurut kutipan dari Delish.com, mengatakan bahwa suami diperbolehkan untuk meminum ASI istri dan aman. Bahkan ASI bisa meringankan efek samping kemo bagi orang dewasa lho. Sedangkan di dalam ajaran Islam, menurut Dewan Pembina Konsultasi Syariah, suami diperbolehkan untuk menghisap puting istrinya.
Gorontalo- Dalam mensukseskan Program Layanan Perseroan Perorangan dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika ke-77, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Bidang Pelayanan Hukum mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan HDKD Layanan Perseroan Perorangan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui zoom meeting, Jum'at (05/08).
Najisterbagi menjadi berbagai jenis, pembagiannyapun berbeda-beda dikalangan ulama.Mereka mengkategorikan air kencing anak sebagai najis hakiki [15], mukhaff a fah [16], mai'ah [17] dan ghairu mar'iah. [18] Selain itu Madzhab Maliki mengkategorikan air kencing anak yang masih menyusu termasuk najis yang dimaafkan bagi wanita yang menyusuinya ketika mengenai pakaian ataupun badannya
ArRadha' (Hukum Persusuan) Hubungan mahram bisa terjalin dengan tiga sebab: hubungan nasab, penyusuan, dan karena pernikahan. Kajian mahram karena hubungan nasab dan pernikahan telah dibahas dalam edisi sebelumnya. Edisi kali ini akan mengulas hubungan mahram karena sebab kedua, yaitu karena penyusuan. Namun sebelumnya kami bawakan hukum
Menurutorang yang pernah menyewa jasa ini namun tak mau disebutkan namanya, para perawat basah bisa disewa dengan biaya sekitar 10.000 sampai 20.000 Yuan. Jika diubah ke Rupiah maka diperkirakan sekitar Rp 16 juta sampai Rp 32 juta. Harga yang fantastis ini dianggap wajar oleh para klien yang pernah menyewa jasa ini.
Partnersuche Für Menschen Mit Geistiger Behinderung. بِسْــــــمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْم Pendapat Para Ulama Tentang Menyusui Orang Dewasa عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ اُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ قَالَتْ اُمُّ سَلَمَةَ لِعَائِشَةَ اِنَّهُ يَدْخُلُ عَلَيْكِ اْلغُلاَمُ اْلاَيْفَعُ الَّذِى مَا اُحِبُّ اَنْ يَدْخُلَ عَلَيَّ؟ فَقَالَتْ عَائِشَةُ اَمَا لَكِ فِى رَسُوْلِ اللهِ ص اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ؟ وَ قَالَتْ اِنَّ امْرَأَةَ اَبِى حُذَيْفَةَ قَالَتْ يَا رَسُوْلَ اللهِ، اِنَّ سَالِمًا يَدْخُلُ عَلَيَّ وَ هُوَ رَجُلٌ وَ فِى نَفْسِ اَبِى حُذَيْفَةَ مِنْهُ شَيْءٌ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص اَرْضِعِيْهِ حَتَّى يَدْخُلَ عَلَيْكِ. احمد و مسلم Dari Zainab binti Ummu Salamah, ia berkata Ummu Salamah berkata kepada A’isyah, “Sesungguhnya ada seorang yang sudah baligh keluar-masuk ke rumahmu yang aku sendiri tidak menyukai ia masuk rumahku”. Lalu Aisyah menjawab, “Tidakkah pada diri Rasulullah SAW ada suri teladan yang baik bagimu?”. Dan Aisyah berkata lagi Sesungguhnya istri Abu Hudzaifah pernah berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya Salim keluar masuk rumah-ku, sedang ia kini telah dewasa sedangkan pada diri Abu Hudzaifah ada sesuatu terhadapnya, yang demikian itu bagaimana?”. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Susuilah ia, sehingga ia boleh keluar masuk rumahmu”. [HR. Ahmad dan Muslim]. و فى رواية عَنْ زَيْنَبَ عَنْ اُمِّهَا اُمِّ سَلَمَةَ اَنَّهَا قَالَتْ اَبَى سَائِرُ اَزْوَاجِ النَّبِيِّ ص اَنْ يُدْخِلْنَ عَلَيْهِنَّ اَحَدًا بِتِلْكَ الرَّضَاعَةِ وَ قُلْنَ لِعَائِشَةَ مَا نَرَى هذَا اِلاَّ رُخْصَةً اَرْخَصَهَا رَسُوْلُ اللهِ ص لِسَالِمٍ خَاصَّةً، فَمَا هُوَ بِدَاخِلٍ عَلَيْنَا اَحَدٌ بِهذِهِ الرَّضَاعَةِ، وَ لاَ رَائِيْنًا. احمد و مسلم و النسائى و ابن ماجه Dan dalam riwayat lain dari Zainab dari Ibunya yaitu Ummu Salamah, bahwa sesungguhnya Ummu Salamah berkata Seluruh istri-istri Nabi SAW menolak keluar-masuk rumah mereka dengan cara susuan seperti itu, dan mereka juga pernah menyanggah Aisyah, “Tidakkah engkau tahu, bahwa itu hanya suatu keringanan yang dikhususkan oleh Rasulullah SAW buat Salim saja?. Maka tidaklah seseorang boleh masuk rumah kami dengan susuan seperti itu dan juga tidak boleh melihat kami”. [HR. Ahmad, Muslim, Nasa’i dan Ibnu Majah]. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَاءَتْ سَهْلَةُ بِنْتُ سُهَيْلٍ اِلَى النَّبِيِّ ص فَقَالَتْ يَا رَسُوْلَ اللهِ، اِنِّى اَرَى فِى وَجْهِ اَبِى حُذَيْفَةَ مِنْ دُخُوْلِ سَالِمٍ وَ هُوَ حَلِيْفُهُ. فَقَالَ النَّبيُّ ص اَرْضِعِيْهِ. قَالَتْ وَ كَيْفَ اُرْضِعُهُ وَ هُوَ رَجُلٌ كَبِيْرٌ؟ فَتَبَسَّمَ رَسُوْلُ اللهِ ص وَ قَالَ قَدْ عَلِمْتُ اَنَّهُ رَجُلٌ كَبِيْرٌ. مسلم Dari Aisyah, ia berkata Sahlah binti Suhail istri Abu Hudzaifah datang kepada Nabi SAW lalu bertanya, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku melihat perubahan wajah Abu Hudzaifah berkenaan dengan keberadaan Salim di rumah kami, bagaimanakah yang demikian itu?”. Salim adalah anak angkatnya. Nabi SAW bersabda, “Susuilah dia!”. Sahlah berkata, “Bagaimana aku menyusuinya sedangkan dia adalah seorang laki-laki yang sudah besar?”. Maka Rasulullah SAW tersenyum lalu bersabda, “Aku tahu dia itu seorang laki-laki yang sudah besar”. [HR. Muslim] عَنْ عَائِشَةَ اَنَّ سَالِمًا مَوْلَى اَبِى حُذَيْفَةَ كَانَ مَعَ اَبِى حُذَيْفَةَ وَ اَهْلِهِ فِى بَيْتِهِمْ. فَاَتَتْ تَعْنِى اِبْنَةَ سُهَيْلٍ النَّبِيَّ ص، فَقَالَتْ اِنَّ سَالِمًا قَدْ بَلَغَ مَا يَبْلُغُ الرِّجَالُ، وَ عَقَلَ مَا عَقَلُوْا، وَ اِنَّهُ يَدْخُلُ عَلَيْنَا وَ اِنِّى اَظُنُّ اَنَّ فِى نَفْسِ اَبِى حُذَيْفَةَ مِنْ ذلِكَ شَيْئًا. فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ ص اَرْضِعِيْهِ، تَحْرُمِى عَلَيْهِ وَ يَذْهَبِ الَّذِى فِى نَفْسِ اَبِى حُذَيْفَةَ. فَرَجَعَتْ، فَقَالَتْ اِنِّى قَدْ اَرْضَعْتُهُ، فَذَهَبَ الَّذِى فِى نَفْسِ اَبِى حُذَيْفَةَ. مسلم Dari Aisyah RA, bahwasanya Salim bekas budaknya Abu Hudzaifah ikut bersama Abu Hudzaifah dan keluarganya di rumah mereka. Lalu istri Abu Hudzaifah anak perempuan Suhail, datang kepada Nabi SAW, dan berkata, “Sesungguhnya Salim telah baligh, dan akalnya pun sebagaimana pada umumnya orang dewasa. Dan dia berada di rumah kami. Sedangkan aku menyangka bahwa pada diri Abu Hudzaifah ada sesuatu kecemburuan berkenaan dengan hal itu, bagaimanakah yang demikian itu?”. Nabi SAW bersabda kepadanya, “Susuilah dia, maka kamu menjadi haram kepadanya dan akan hilanglah sesuatu yang ada pada diri Abu Hudzaifah”. Lalu Sahlah pulang. Kemudian ia berkata, “Sungguh aku telah menyusuinya”. Maka hilanglah sesuatu yang ada pada diri Abu Hudzaifah. [HR. Muslim] عَنْ اُمِّ سَلَمَةَ رض قَالَتْ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص لاَ يُحَرِّمُ مِنَ الرَّضَاعِ اِلاَّ مَا فَتَقَ اْلاَمْعَاءَ فِى الثَّدْيِ، وَ كَانَ قَبْلَ اْلفِطَامِ. الترمذى و صححه Dari Ummu Salamah RA, ia berkata Rasulullah SAW bersabda, “Tidak dapat menjadikan mahram melainkan susuan yang memberi bekas pada perut dengan susuan itu, dan hal itu terjadi pada waktu anak tersebut belum disapih”. [HR. Tirmidzi dan ia mengesahkannya]. عَنِ ابْنِ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِيْنَارٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص لاَ رَضَاعَ اِلاَّ مَا كَانَ فِى اْلحَوْلَيْنِ. الدارقطنى Dari Ibnu Uyainah dari Amr bin Dinar dari Ibnu Abbas, ia berkata Nabi SAW bersabda, “Tidak ada susuan melainkan yang berlangsung dalam usia dua tahun”. [HR. Daruquthni]. عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص لاَ رَضَاعَ اِلاَّ مَا اَنْشَزَ اْلعَظْمَ وَ اَنْبَتَ اللَّحْمَ. ابو دتود Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada penyusuan melainkan apa yang menguatkan tulang dan menumbuhkan daging”. [HR. Abu Dawud] عَنْ جَابِرٍ عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ لاَ رَضَاعَ بَعْدَ فِصَالٍ وَ لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ. ابو داود و الطياليسى فى مسنده Dari Jabir dari Nabi SAW, ia berkata, “Tidak ada susuan sesudah disapih dan tidak ada yatim sesudah baligh”. [HR. Abu Dawud Ath-Thayalisi dalam musnadnya]. عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُوْلُ اللهِ ص وَ عِنْدِى رَجُلٌ فَقَالَ مَنْ هذَا؟ قُلْتُ اَخِى مِنَ الرَّضَاعَةِ. قَالَ يَا عَائِشَةُ اُنْظُرْنَ مِنْ اِخْوَانِكُنَّ، فَاِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنَ اْلمَجَاعَةِ. الجماعة الا الترمذى Dari Aisyah RA, ia berkata Rasulullah SAW pernah masuk rumahku, sedang di sisiku ada seorang laki-laki, kemudian beliau bertanya, “Siapa dia ini?”. Aku menjawab, “Saudaraku sepesusuan”. Beliau bersabda, “Hai Aisyah, perhatikanlah saudara-saudaramu, karena sebenarnya radla’ah susuan yang dianggap itu ialah susuan yang dapat menutup rasa lapar”. [HR. Jamaah kecuali Tirmidzi] Keterangan Tentang menyusui orang dewasa tersebut, para ulama terjadi tiga perbedaan pendapat antara lain1. Pendapat pertamaMengemukakan bahwa menyusui orang dewasa itu boleh dan sah berdasarkan hadits riwayat Aisyah tentang penyusuan Salim tersebut. 2. Pendapat keduaMengemukakan bahwa menyusui orang dewasa itu tidak boleh dan tidak sah, berdasarkanSabda Rasulullah SAW, “Tidak menjadikan haram suatu penyusuan, kecuali yang memberi bekas pada perut dan adanya pada waktu kecil dan sebelum disapih”. [HR. Tirmidzi]Sabda Rasulullah SAW, “Tidak ada penyusuan, kecuali yang terjadi dalam dua tahun”. [HR. Daruquthni]Sabda Rasulullah SAW, “Tidak ada penyusuan sesudah diputuskan disapih”. [HR. Abu Dawud Ath-Thayalisi]Sabda Rasulullah SAW, “Tidak ada penyusuan melainkan yang bisa menutup rasa lapar”. [HR. Jamaah kecuali Tirmidzi. Maksudnya, tidak dinamakan penyusuan melainkan apabila si anak itu lapar maka susu ibu itulah yang bisa Allah pada surat Al-Baqarah ayat 233 yang menyebutkan bahwa masa penyusuan itu dua alasan-alasan tersebut, maka ulama golongan ini berpendapat bahwa penyusuan yang dianggap bisa menjadikan sebagai anak susu tersebut hanya penyusuan yang terjadi pada waktu anak itu masih kecil yaitu masih dalam masa penyusuan. Maka penyusuan yang telah lewat dari masa penyusuan itu tidak sah. Apalagi penyusuan kepada orang yang sudah baligh, karena untuk menyusuinya itu sendiri perlu dilanggar satu larangan, yaitu membuka aurat perempuan kepada orang yang tidak halal dibukakan aurat kepadanya. Adapun penyusuan kepada Salim tersebut adalah khususiyah untuk Salim saja tidak untuk yang lain. 3. Pendapat ketigaMengemukanan bahwa menyusui orang dewasa itu pada dasarnya adalah tidak boleh dan tidak sah. Dalilnya sebagaimana yang dikemukakan oleh pendapat ke-II. Namun apabila memang keadaannya seperti kasusnya Salim tersebut, yaitu anak yang telah dipeliharanya sejak kecil dan berat untuk menyingkirkannya dari rumah itu, maka berdasarkan hadits tentang penyusuan Salim tersebut, hal ini dibolehkan dan sah menjadi anak susu. Demikianlah pendapat para ulama tentang menyusui orang dewasa. وَ اللهُ اَعْلُمُ سُبْحَانَكَ اللّهُمَّ وَ بِحَمْدِكَ اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اَنْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَ اَتُوْبُ اِلَيْكَ
hukum menyusui orang dewasa